Apa Itu Lc ? Pengertian, Jenis & Contohnya

LC adalah singkatan dari Letter of Credit. Dalam bahasa Indonesia, LC disebut sebagai Surat Kredit. Jadi, LC adalah suatu dokumen legal yang dikeluarkan oleh bank atau institusi keuangan, yang menyatakan bahwa institusi tersebut akan membayar tertentu jumlah uang kepada pihak ketiga, mengikuti syarat dan kondisi yang telah disetujui. LC menjamin bahwa jika penerima (debitur) telah melakukan apa yang diminta (misalnya, mengirim barang atau jasa tertentu), mereka akan menerima pembayaran dari bank atau institusi keuangan yang mengeluarkan LC.

Jenis - Jenis Lc

  • Letter of Credit Standar (L/C Standar)
  • Letter of Credit Terbatas (L/C Terbatas)
  • Letter of Credit Empat Langkah (L/C Empat Langkah)
  • Letter of Credit Pada Satu Dokumen (L/C Satu Dokumen)
  • Letter of Credit Transferable (L/C Transferable)
  • Letter of Credit Reimbursable (L/C Reimbursable)
  • Letter of Credit Penarikan Tanpa Jaminan (L/C Withgratuity)
  • Letter of Credit Back-to-Back (L/C Back-to-Back)

Contoh - Contoh Lc

  • Penjualan jangka pendek (Current Liability)
  • Hutang Bank (Bank Loan)
  • Utang Dagang (Account Payable)
  • Utang Sewa Pembiayaan (Lease Obligations)
  • Utang Jangka Panjang (Long-Term Liability)