Apa Itu Legalisasi ? Pengertian, Jenis & Contohnya

Legalisasi adalah sebuah proses dimana suatu keputusan, tindakan, atau dokumen diterima sebagai sah dalam pandangan hukum, atau dalam kata lain menetapkan bahwa dokumen tersebut berlaku di bawah hukum. Proses legalisasi biasanya memerlukan adanya sebuah tanda tangan, stempel, atau cap yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atau oleh pengadilan. Legalisasi biasanya dilakukan untuk memastikan bahwa suatu dokumen atau tindakan telah melewati proses pembuatan tertentu dan memiliki dukungan hukum.

Jenis - Jenis Legalisasi

  • Legalisasi Hak atas Tanah
  • Legalisasi Hak Penguasaan dan Kepemilikan
  • Legalisasi Wilayah Pemda (Peraturan Daerah)
  • Legalisasi Tanda Bukti Bagian
  • Legalisasi Peraturan Pemerintah
  • Legalisasi Hak Milik
  • Legalisasi Perjanjian dan Kontrak

Contoh - Contoh Legalisasi

  • Legalisasi dokumen untuk ujian sekolah atau sekolah kursus.
  • Legalisasi dokumen untuk melakukan proses pembuatan visa.
  • Legalisasi dokumen untuk menjadi ekspatriat di suatu negara.
  • Legalisasi dokumen untuk membuka rekening bank baru.
  • Legalisasi dokumen untuk memperoleh asuransi jiwa.