Apa Itu Ppn ? Pengertian, Jenis & Contohnya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan oleh penjual atas barang maupun jasa yang dibelinya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara khusus didasarkan pada Nilai Tambah yang dihasilkan dari setiap tahap proses produksi dan distribusi. Ini kemudian dikenakan pada harga beli. Pajak ini dikumpulkan oleh pemerintah sebagai salah satu bagian dari pendapatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan fungsinya. PPN diberikan dan ditagihkan oleh pajak dalam bentuk kewajiban pembayaran pajak berkelanjutan. Pembayar PPN menerima tagihan dari pemerintah berdasarkan bentuk yang telah ditentukan.

Jenis - Jenis Ppn

  • PPN atas Barang Kena Pajak (PPnBK)
  • PPN atas Jasa Kena Pajak (PPnJK)
  • PPN Badan (PPnB)
  • PPN Bumi dan Bangunan (PPnBB)

Contoh - Contoh Ppn

  • PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia.
  • PPN berlaku untuk mengenakan pajak pada setiap transaksi yang terjadi di Indonesia.
  • PPN terutama mengenai barang dan jasa yang diperdagangkan secara komersial, seperti suku cadang, bahan baku, alat-alat dan juga jasa layanan.
  • Tarif PPN bervariasi antara 0%, 5%, 10%, dan 15%, tergantung pada jenis produk yang diperdagangkan.
  • Penjual juga harus menyerahkan PPN yang dikenakan kepada Negara, sehingga berdampak pada harga yang ditetapkan penjual kepada konsumen.