Apa Itu Perseroan Terbatas ? Pengertian, Jenis & Contohnya

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk perusahaan yang menyatukan modal dari beberapa pemilik (pemegang saham) dengan tujuan membangun usaha yang lebih besar dan lebih berhasil. Pemegang saham menyerahkan modal kepada perusahaan, yang menjamin hak dan tanggung jawab finansial mereka dengan batas tertentu. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan terbatas (PT) merupakan perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha tertentu dengan menggunakan modal yang terbagi menjadi sesuatu yang disebut saham. Modal tersebut berasal dari para pendirinya dan/atau pihak lain dan sudah terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tanggal tertentu.

Jenis - Jenis Perseroan Terbatas

  • Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk)
  • Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perorangan Terbatas (Firma, Firma Terbatas, atau PT Perseroan Terbatas Perorangan)
  • Komanditer Terbatas (CV)
  • Komanditer Terbatas Penanaman Modal Asing (CV PMA)

Contoh - Contoh Perseroan Terbatas

  • PT ABC Finance & Investment
  • PT Antara Indah
  • PT Citra Anugrah Permai
  • PT Dharma Revina
  • PT Elegant Investama
  • PT Garuda Karya Mitra
  • PT Hijau Sejahtera Mandiri
  • PT Indo Putra Group
  • PT Jenderal Utama
  • PT Karya Abadi Sukses