Apa Itu Mou ? Pengertian, Jenis & Contohnya

MOU (Memorandum of Understanding) dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai Nota Kesepahaman. MOU merupakan suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak dengan tidak mengikat obligasi hukum. Nota kesepahaman ini mengandung komitmen untuk melakukan atau menghindari suatu tindakan atau dapat pula berisi suatu ketetapan yang saling dipahami dan disetujui. MOU ini biasanya mencantumkan secara umum tujuan dan hak-hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang terlibat. Dengan demikian, MOU merupakan suatu dokumen yang mengikat secara moral dan tidak secara hukum antara dua pihak sebagai awal tindak lanjut pengertian yang saling dipahami sebelum kemudian menyusun kontrak hukum yang lebih mendalam.

Jenis - Jenis Mou

  • Memorandum of Understanding (MoU)
  • Perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement)
  • Perjanjian Pembelian dan Penjualan (Purchase and Sale Agreement)
  • Perjanjian Joint Venture (Joint Venture Agreement)
  • Perjanjian Manajemen (Management Agreement)
  • Perjanjian Hak Cipta (Copyright Agreement)
  • Perjanjian Penggunaan Merek Dagang (Trademark Licence Agreement)
  • Perjanjian Pemasaran (Marketing Agreement)
  • Perjanjian Kontraktual (Contractual Agreement)

Contoh - Contoh Mou

  • Memahami dan menyetujui bahwa Perjanjian ini adalah kontrak tunduk pada hukum perjanjian Indonesia dan tujuannya adalah mengatur hubungan antara Empat Belas (14) Pihak yang menandatangani.
  • Setiap Pihak berjanji untuk melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik dan hati-hati sepanjang yang dapat dilakukan.
  • Setiap Pihak setuju untuk saling mematuhi dan melaksanakan perjanjian ini seperti yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia.
  • Setiap Pihak setuju untuk menyerahkan segala dokumen yang diperlukan untuk tujuan yang sah yang mencerminkan maksud dan tujuan dari Perjanjian ini.
  • Setiap Pihak berjanji untuk memberikan informasi yang dibutuhkan dan disediakan sehubungan dengan tanggung jawabnya yang ditentukan oleh Perjanjian ini.
  • Setiap Pihak berjanji untuk mematuhi segala peraturan dan prosedur yang telah disetujui oleh semua Pihak.
  • Setiap Pihak berjanji untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diketahui atau diperoleh selama melaksanakan kewajibannya di bawah Perjanjian ini.
  • Setiap Pihak berjanji untuk mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini untuk setiap aspek Perjanjian ini dan tidak akan memberikan hak istimewa atau kuasa atasnya tanpa persetujuan tertulis dari ketiga Pihak sesuai dengan ketentuan ini.
  • Setiap Pihak berjanji untuk memenuhi dan mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
  • Setiap Pihak berjanji dan setuju bahwa Perjanjian ini tidak akan diubah atau dihapus kecuali jika ada persetujuan tertulis dari ketiga Pihak.
  • Setiap Pihak berjanji untuk mengikuti strategi dan tujuan yang ditentukan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
  • Setiap Pihak berjanji bahwa mereka akan melaporkan secara akurat segala aktivitas yang dijalankan oleh Pihak lain.
  • Setiap Pihak berjanji untuk mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban yang ada dalam Perjanjian ini secara wajar dan tepat waktu.
  • Setiap Pihak berjanji untuk menanggung tanggung jawab hukum di bawah Perjanjian ini dan akan menanggung segala kerugian dan biaya yang timbul sebagai akibat tindakan yang dilarang atau yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini.
  • Setiap Pihak berjanji untuk berkoordinasi dan berkomunikasi secara efektif untuk memastikan bahwa Perjanjian ini dilaksanakan dengan semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
  • Setiap Pihak berjanji untuk menyelesaikan masalah apapun yang terjadi dalam Perjanjian ini dengan cara yang adil dan wajar.