Apa Itu Makruh ? Pengertian, Jenis & Contohnya

Makruh adalah suatu kegiatan yang tidak disunnahkan oleh syariat Islam dan diharamkan oleh hukum fiqih. Namun, jika dilakukan, maka hukumnya adalah makruh. Makruh tidak bisa membatalkan ibadah, akan tetapi merupakan bentuk larangan untuk melakukan suatu tindakan. Melakukan sesuatu yang makruh dalam agama akan menimbulkan rasa kurang senang karena menyalahi aturan dari Allah swt. Contohnya, saat melaksanakan shalat, seseorang tidak boleh membaca Al-Qur'an dengan lantang keras. Selain itu, berbicara dalam shalat atau makan sebelum menyelesaikan shalat juga diklasifikasikan sebagai tindakan makruh. Tentu saja, melakukan tindakan makruh tidak melanggar hukum syariat. Akan tetapi, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda: "Allah tidak senang dengan orang yang melakukan makruh". Dengan kata lain, melakukan makruh tidaklah sama dengan melakukan suatu tindakan yang secara langsung atau tidak langsung merupakan pelanggaran hukum syariat.

Jenis - Jenis Makruh

  • Berbuat zhalim
  • Mengata-ngatai orang
  • Berbuat maksiat
  • Keluar masuk tanpa izin
  • Menunjuk-nunjuk
  • Menyakiti hewan
  • Menyia-nyiakan harta
  • Menjelek-jelekkan orang lain
  • Berdusta

Contoh - Contoh Makruh

  • Merokok
  • Berbuat jahat
  • Berbohong
  • Membaca al-Qur'an, tanpa memahami artinya
  • Mengumpat dan meremehkan orang lain
  • Sering menunda-nunda pekerjaan
  • Menyalahi tata krama
  • Berdusta dan berbohong
  • Mencuri dan melakukan kejahatan
  • Membicarakan orang lain di belakang mereka
  • Mengingkari janji
  • Berjudi dan meminum-minuman keras