Apa Itu Konstitusional ? Pengertian, Jenis & Contohnya

Konstitusional adalah sistem hukum yang mengatur bagaimana organisasi politik berfungsi di sebuah negara. Hal ini juga merujuk pada kumpulan aturan, peraturan, dan prosedur yang mengatur cara suatu negara, termasuk konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan-kebijakan lainnya. Konstitusi biasanya berisi kumpulan aturan yang menentukan bagaimana pemerintah diatur, hak-hak warga negaranya, dan prinsip-prinsip dasar yang memberi legitimasi bagi pemerintah tersebut. Undang-undang merupakan bagian konstitusi yang menyatakan bagaimana kebijakan pemerintah diterapkan secara khusus. Peraturan pemerintah adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang memerintahkan, meregulasi, dan membatasi tindakan-tindakan tertentu. Kebijakan-kebijakan ini biasanya dibuat oleh pemerintah pusat, tetapi juga dapat dibuat oleh pemerintah daerah atau pemerintah lokal di sebagian besar negara.

Jenis - Jenis Konstitusional

  • Konstitusi Persekutuan : konstitusi yang mengatur bagaimana kerja pemerintahan nasional
  • Konstitusi Negara Bagian : konstitusi yang mengatur mekanisme kerja pemerintahan di negara bagian
  • Konstitusi Kabupaten : konstitusi yang mengatur mekanisme kerja pemerintahan di kabupaten
  • Konstitusi Kota : konstitusi yang mengatur mekanisme kerja pemerintahan di kota
  • Konstitusi Desa : konstitusi yang mengatur mekanisme kerja pemerintahan di desa
  • Konstitusi Nasion : konstitusi yang mengatur mekanisme kerja pemerintahan di suku bangsa atau masyarakat adat

Contoh - Contoh Konstitusional

  • Pasal 1 UUD 1945: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
  • Pasal 27 ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  • Pasal 28 UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan tinggi harus diatur dan dijamin oleh negara.”
  • Pasal 28E UUD 1945: “Setiap orang berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatan.”
  • Pasal 28I UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kelestarian lingkungan hidup.”