Apa Itu Intellectual Property ? Pengertian, Jenis & Contohnya

Intellectual property adalah hak kekayaan intelektual, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemiliknya atas produk atau layanan yang dihasilkannya, baik produk fisik maupun bukan produk fisik. Hak-hak ini termasuk lisensi dan hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain. mereka membantu para pemilik untuk melindungi properti intelektual mereka dari penggunaan yang tidak sah atau pengungkitan.

Jenis - Jenis Intellectual Property

  • Hak Cipta
  • Merek Dagang
  • Desain Industri
  • Paten
  • Rahasia Dagang

Contoh - Contoh Intellectual Property

  • Hak Cipta - adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya untuk menggunakan atau mengkomersialkan karyanya.
  • Hak Paten - adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu inovasi untuk mengkomersialkan produk atau prosesnya.
  • Hak Merek Dagang - adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pelaku usaha atas penamaan produknya yang unik.
  • Hak Desain - adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu desain untuk menggunakan atau mengkomersialkan produknya.
  • Hak Hak Kekayaan Intelektual Lainnya - adalah hak untuk menggunakan dan mengkomersialkan suatu karya yang tidak termasuk di dalam 3 hak di atas, seperti hak cipta, hak paten dan hak desain.